SELAMAT DATANG DI BLOG IKATAN ALUMNI SMANDACI SUMEDANG

Profil

Foto saya
Sumedang, Jawa Barat, Indonesia

Bagi pengunjung, telah kami sediakan sms Online gratis untuk anda..

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMA 2 CIMALAKA SUMEDANG

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 2 CIMALAKA



PENGANTAR



Karena kepedulian kami terhadap sekolah dan dalam rangka meningkatkan rasa solidaritas di antara pemuda dan pemudi Indonesia khususnya kami alumni SMA NEGERI 2 CIMALAKA bertekad membentuk suatu organisasi yang dapat menjadi suatu wadah kreatifitas guna meningkatkan sumber daya manusia yang mandiri demi terwujudnya keinginan luhur untuk membantu kemajuan pendidikan serta amanah pembangunan Nasional. Berdasarkan rapat panitia pembentukan ikatan alumni SMA NEGERI 2 CIMALAKA yang juga formatur untuk membuat rancangan organisasi maka kami sepakat untuk membentuk organisasi ini.

Periode awal panitia pembentukan organisasi ini adalah dengan cara definitive sebagai tim fomatur yang bertugas melaksanakan rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tata tertib organisasi hingga deklarasi organisasi ini. Setelah itu pembentukan kepengurusan dipilih dalam musyawarah alumni SMAN 2 CIMALAKA yang sudah diatur dalam AD dan ART secara akalmasi dan demokrasi.

Wadah organisasi ini nantinya adalah sebagai wadah aspiratif dan kreatifitas bagi alumni SMAN 2 CIMALAKA sesuai dengan visi organisasi dalam melaksanakan program – program kerjanya ( misi ) yang telah disepakati bersama.

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pembentukan panitia persiapan organisasi SMAN 2 CIMALAKA dapat terselenggara dengan baik. Menyadari makna persaudaraan yang dapat ditumbuh kembangkan menjadi suatu agenda kepedulian sesama alumni SMAN 2 CIMALAKA terhadap almamater dan bangsa indonesia maka secara khusus perlu di satukan guna mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional, berdasarkan rapat – rapat panitia persiapan pembentukan organisasi ini maka dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa tersusun dengan anggaran dasar sebagai berikut :


BAB I

Pasal 1
Nama, kedudukan dan sifat

1. Nama organisasi ini adalah IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA
2. IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA berkedudukan di kota Sumedang
3. IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA ini bersifat kekeluargaan, nonpolitik, nonpartai dan berdiri sendiri.

Pasal 2
Pembentukan dan waktu

IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA ini didirikan di kota Sumedang, pada tanggal .......... .................... ............... untuk waktu yang tidak ditentukan.



BAB II
AZAS DASAR, TUJUAN dan UPAYA


Pasal 3
Azas dasar

IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA berazaskan pancasila dan berdasarkan atas kekeluargaan, gotong royong serta menanamkan rasa memiliki, bertanggung jawab dengan menjungjung tinggi kejujuran dan keterbukaan.


Pasal 4
Tujuan

Memperkokoh persatuan dan kesatuan antar pemuda dan pemudi indonesia khususnya alumni SMAN 2 CIMALAKA guna meningkatkan citra dan pengabdian baik perseorangan maupun kelompok untuk kemajuan bangsa dan negara


Pasal 5
Upaya

1. Membantu kegiatan anggota secara terpadu untuk kepentingan organisasi
2. Membina hubungan baik antara organisasi dengan anggota, hubungan kekelurgaan antar anggota dan hubungan organisasi ( anggota ) dengan SMAN 2 CIMALAKA.
3. Aktif membina kemajuan, perkembangan dan terpeliharanya citra organisasi IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA serta alamamater SMAN 2 CIMALAKA.



BAB III

KEANGGOTAAN


Pasal 6
Anggota

Anggota organisasi adalah mereka yang pernah mengenyam pendidikan di SMAN 2 CIMALAKA dengan usia minimal 17 ( tujuh belas ) tahun.

Pasal 7
Hak – hak anggota

1. Hadir dan berbicara dalam rapat – rapat yang di adakan oleh organisasi serta ikut serta dalam segala kegiatan organisasi.
2. Memperoleh bimbingan serta pembinaan dalam segala fasilitas yang di upayakan oleh organisasi.
3. Berhak memilih dan dipilih.



Pasal 8
Kewajiban anggota

1. Tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta segala ketentuan organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan iuran yang besarnya di tetapkan kemudian oleh kesepakatan musyawarah.
3. Menjaga dan memelihara nama baik organisasi.
4. Mendukung program organisasi.


Pasal 9
Berakhirnya keanggotaan

1. Meninggal dunia.
2. Atas pemintaan sendiri.
3. Dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku ( melakukan pelanggaran pada aturan yang berlaku ).

Pasal 10
Tindakan disiplin
1. Tindakan disiplin dapat diberlakukan setelah ditetapkan oleh badan pengurus kepada anggota apabila yang bersangkutan telah melakukan :
• pelanggaran atas ketentuan organisasi.
• perbuatan lain yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
2. Anggota yang dikenakan tindakan disiplin berhak mengajukan keberatan kepada badan pengurus IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA.

BAB IV
RAPAT UMUM ANGGOTA DAN RAPAT KERJA ORGANISASI

Pasal 11
Rapat umum anggota

1. Rapat umum anggota merupakan badan musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, diadakan satu kali dalam tiga tahun dan seluruh anggota berhak menghadirinya.
2. Dalam hal atau kondisi khusus badan pengurus IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA SUMEDANG dapat mengadakan rapat umum istimewa yang mempunyai kewenangan yang sama dengan rapat umum anggota setelah berkonsultasi dengan penasehat.
Pasal 12
Kuorum dan pengambilan keputusan

1. Rapat umum anggota dan rapat umum istimewa adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota di tambah satu.
2. Bila dalam rapat umum anggota jumlah yang hadir tidak tercapai sebagai mana yang di maksud ayat 1, maka pernyataan keputusan sah (didahului dengan menunggu tiga puluh menit setelah itu kourum tidak mengikat lagi dan keputusan rapat di nyatakan sah ).
3. Anggota yang tidak hadir dapat dianggap hadir jika memberikan surat kuasa khusus kepada salah seorang anggota yang akan hadir dan suaranya sah.
4. Keputusan rapat di ambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila dalam musyawarah tidak mufakat, maka keputusan di ambil dengan cara pemungutan suara untuk mufakat dengan ketentuan keputusan sah apabila pemungutan suara mendapat lebih dari separuh anggota rapat yang hadir.



Pasal 13
Rapat kerja organisasi

Rapat kerja organisasi adalah rapat yang membahas program – program kerja yang akan dilaksanakan yang wajib dihadiri oleh seluruh angoota badan pengurus dan koordinator masing- masing angkatan serta penasehat organisasi yang diadakan satu kali dalam satu tahun dan hasil rapat di sosialisasikan kepada seluruh anggota yang diwakilkan kepada koordinator angkatan ( per angkatan ).





BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 14
Susunan organisasi

1. Pengurus tingkat pusat organisasi IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA adalah yang disebut badan pengurus, ditingkat angkatan disebut koordinator angkatan.
2. IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA dapat membuka cabang dengan syarat harus diluar kota Sumedang dengan sekurang – kurangnya 10 orang anggota dengan permintaaan tertulis berupa surat permintaan ( nama kota domosili para anggota – anggotanya ) dan biodata masing – masing anggota yang mengajukan permintaan.
3. Cabang IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA diluar kota Sumedang disebut IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA perwakilan.

Pasal 15
Perangkat organisasi

1. Badan perwakilan anggota
2. Badan penasehat
3. Badan pengurus perwakilan
4. koordinator angkatan

Pasal 16
Badan perwakilan anggota

1. Badan perwakilan anggota merupakan perangkat organisasi yang dibentuk untuk meminta pertanggung jawaban badan pengurus ( menerima atau menolak pertanggung jawaban badan pengurus pusat ).

2. Badan perwakilan anggota terdiri dari anggota alumni SMAN 2 CIMALAKA minimal tiga orang anggota ( bisa lebih apabila diperlukan ) di pimpin oleh seorang ketua yang di pilih pada rapat umum anggota.
3. Ketua Badan Perwakilan Anggota terpilih menyusun Badan Perwakilan Anggota.


Pasal 17
Badan Penasehat

1. Badan penasehat dipilih atau ditentukan oleh rapat umum anggota dan terdiri dari para alumni yang merupakan tokoh – tokoh masyarakat atau yang di anggap mampu ( senior ).
2. Badan penasehat mempunyai tugas membina dan memberikan nasehat kepada badan pengurus pusat serta mengawasi jalannya organisasi.
3. Anggota badan penasehat tidak kurang dari tiga orang yang di pimpin oleh ketua badan penasehat.

Pasal 18
Badan Pengurus pusat

1. Badan pengurus pusat merupakan pelaksana tertinggi organisasi dipimpin oleh seorang ketua umum yang di tentukan pada rapat umum anggota.
2. Ketua umum terpilih menyusun Badan Pengurus Pusat.

Pasal 19
Struktur dan masa jabatan
1. Struktur Badan Perwakilan Anggota
• ketua Badan Perwakilan Anggota
• wakil ketua Badan Perwakilan Anggota
• sekretaris Badan Perwakilan Anggota

2. Struktur Badan Pengurus pusat
• Ketua umum
• Wakila ketua umum
• Sekretaris
• Wakil sekretaris
• Bendahara
• Wakil bendahara
• Beberapa ketua bidang yang jumlahnya di sesuaikan dengan kebutuhan .
3. Masa jabatan majelis perwakilan anggota adalah tiga tahun untuk badan pengurus
Pusat adalah tiga tahun dan masa jabatan untuk badan penasehat tidak di tentukan.

Pasal 20
Kewajiban dan tugas Badan Pengurus Pusat

1. Badan pengurus pusat wajib menjalankan segala kebijakan yang di tetapkan rapat umum anggota.
2. Badan pengurus pusat wajib mempertanggung jawabkan pelaksanan tugas kepada Badan Perwakilan Anggota
3. Tugas – tugas Badan pengurus pusat.
• Melaksanakan keputusan rapat umum annggota
• Menjabarkan keputusan rapat umum anggota
• Mengelola keuangan dan administarsi organisasi
• Mengendalikan kegiatan program kerja secara berkala

Pasal 21
Pengurus perwakilan dan koordinator angkatan

1. Pengurus pada tingkat perwakilan sejajar dengan koordinator angkatan merupakan pelaksana ditingkat perwakilan organisasi dan koordinator yang dipimpin oleh ketua yang dipilih oleh anggota masing – masing angkatan.
2. pengurus perwakilan berdomisili diluar kota Sumedang.
3. pengurus atau koordinator angkatan berdomisili di Sumedang.


BAB VI
KEUANGAN


Pasal 22
Perbendaharaan, keuangan dan pengelolaannya

1. Harta kekayaan organisasi terdiri dari seluruh kekayaan, termasuk uang tunai, surat berharga, benda bergerak dan benda tidak bergerak yang pengelolaannya di atur dalam anggaran rumah tangga.
2. Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
• Uang pangkal
• Uang iuran
• Sumbangan yang tidak mengikat
• Usaha lain yang tidak bertentangan denagn anggaran dasar organisasi serta ketentuan perundang – undangan yang berlaku diwilayah hukum indonesia.
3. Pertanggung jawaban keuangan organisasi secaraa tertulis disampaikan pada rapat
Umum anggota oleh Badan Pengurus Pusat.




BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 23
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan melalui rapat umum anggota
Pasal 24
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui rapat umum luar biasa yang khusus diadakan untuk maksud tertentu.



BAB VIII
PENUTUP


Pasal 25
Lain – lain

1. Segala ketentuan mengenai keputusan dan rapat – rapat untuk tingkat perwakilan dan angkatan mengacu pada ketentuan ditingkat pusat.
2. Hal –hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA


BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Dasar

Rancangn ( draft ) anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan kebutuhan pendirian organisasi.

Pasal 2
Nama dan semangat organisasi

1. Nama organisasi ...........................................................merupakan singkatan dari IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA, sekolah menengah atas negeri 2 cimalaka.
2. Semangat organisasi ini merupakan semangat kepedulian dan tekad untuk menyumbangkan tenaga serta pikiran bagi kemajuan negara dan bangsa pada umumnya untuk khususnya almamater SMA NEGERI 2 CIMALAKA.

Pasal 3
Kenggotaan

1. Anggota adalah alumni SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 CIMALAKA dan mendaftarkan diri kepada pengurus melalui koordinator angkatannya masing – masing.
2. Setiap anggota yang telah mendaftar akan diberikan kartu tanda anggota dan pin keanggotaan IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA.

Pasal 4
Kemandirian
Untuk setiap anggota organisasi diharapkan dapat menjadi pribadi yang mandiri baik secara sosial maupun ekonomi dengan bimbingan dan pembinaan oleh organisasi.

Pasal 5
Struktur pengurus angkatan

1. Satu orang ketua / koordinator angkatan
2. Satu orang sekretaris angkatan
3. Satu orang bendahara angkatan


Pasal 6
Strutur pengurus perwakilan


1. Satu orang ketua perwakilan
2. Satu orang sekretaris perwakilan.
3. Satu orang bendahara.


Pasal 7
Masa kerja pengurus

1. Masa jabatan pengurus pusat berlaku selama tiga tahun, dari saat berakhirnya rapat umum anggota hingga rapat umum anggota berikutnya.
2. perangkat badan pengurus pusat tidak dapat menduduki jabatan yang sama lebih dari dua kali masa jabatan berturut – turut.


Pasal 8
Kriteria pengurus pusat

1. Terdaftar sebagai anggota terdaftar
2. Menyatakan bersedia dan sanggup untuk menjadi anggota pengurus pusat, sehat jasmani, sehat rohani, seta mempunyai sifat kejujuran ( keterbukaan dalam segala informasi tentang organisasi ) serta berreputasi baik.
3. Tidak terlibat dengan organisasi terlarang atau organisasi yang bertentangan dengan IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA.


Pasal 9
Tata cara pemilihan ketua umum

1. Pengurus pusat yaitu setiap anggota organisasi dapat diajukan atau mengajukan calon ketua umum yang didukung sekurang – kurangnya 10 orang anggota organisasi, untuk panitia pelaksana rapat umum anggota selambatnya satu bulan sudah terbentuk sebelum hari pelaksanaan rapat umum anggota.
2. Panitia pelaksana rapat umum anggota wajib melakukan seleksi sesuai pasal 8 angaran rumah tangga dan memberitahukan nama – nama calon ketua umum yang lolos seleksi kepada seluruh anggota dalam rapat umum.
3. Untuk nama – nama calon yang tidak lolos seleksi tidak diperkenankan untuk mengajukan keberatan.
4. Calon ketu umum yang lolos seleksi di berikan kesempatan untuk mengemukakan visi dan misinya.
5. Keputusan pemilihan ketua umum di ambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir tanpa ada satu pun yang kehilangan hak pilihnya.
BAB II
PEMBAGIAN TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS


Pasal 10
Pembagian tugas

1. Pembagian tugas diatur dalam surat keputusan pengurus pusat yang merupakan bagian dari anggaran rumah tangga.
2. Keputusan ketua umum berupa tulisan.


Pasal 11
Tugas dan Kewajiban pengurus pusat

1. Ketua umum bertugas dan berkewajiban untuk :
• Merumuskan dan melaksanakan program yang sudah di tentukan.
• Mengkoordinir pelaksanaan progran kerja
• Pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi yang dilakukan oleh setiap jajaran kepengurusan dari tingkat pusat sampai pengurus angkatan dan pengurus perwakilan.
• Mengusahakan agar semua progarm yang telah di sahkan terlaksana dengan baik .
• Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertangguang jawab kepada Badan Perwakilan Anggota.

2. Sekretaris umum :
• Mengkoordinir seluruh kegiatan pengurus pusat dan kesekretariatan
• Mengkoordinir penyusunan dan atau perencanaan program kerja pengurus pusat.
• Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas semua pelaksanaan kegiatan administrasi dan operasional serta penyusunan laporan akhir tahun.
• Mengkoordinir persiapan dan penyelenggaraan rapat umum dan rapat – rapat pengurus pusat lengkap dengan pembuatan susunan acara dari setiap kegiatan.
• Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada ketua umum.

3. Bendahara umum :
• Mengkoordinir, mengelola, memelihara kekayaan dan keuangan di
Tingkat pusat.
• Malaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran yang
Telah di setujui bekerja sama dengan ketua umum dan sekretaris.
• Bertanggung jawab atas kegiatan yang bersangkutan dengan tugas
Pokok bendahara ( keuangan ).
• Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara umum
Bertanggung jawab kepada ketua umum.

4. Kepala –kepala bidang
• Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya dalam
bidang masing – masing.
• Mendampingi ketua pada rapat umum bilamana perlu.
• Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab
kepada ketua umum.

5. Pengurus angkatan dan pengurus perwakilan
• Pembagian tugas dan kewajiban pengurus angkatan dan perwakilan
Berpedoman pada pengaturan tugas dan kewajiban pengurus pusat.



BAB III
SANGSI ORGANISASI


Pasal 12
Sangsi organisasi terhadap personil pengurus

Apabila personil pengurus pusat, pengurus angkatan atau pengurus perwakilan melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga yang berlaku maka ketua umum mempunyai wewenang untuk menghentikan atau mencopot jabatan yang dipegangnya dan mengangkat kembali personil lain sebagai penggantinya dengan didahului peringatan tertulis sebanyak dua kali dalam kurun waktu tiga bulan (penghentian pada bulan ketiga ).

Pasal 13
Hak pengurus pusat, pengurus angkatan dan pengurus perwakilan

Anggota pengurus pusat, pengurus angkatan dan pengurus perwakilan berhak menerima fasilitas yang di tentukan oleh masing – masing kepengurusan sesuai dengan kondisi organisasi.


BAB IV
RAPAT UMUM ANGGOTA

Pasal 14

1. Peserta rapat umum anggota dipimpin oleh Majelis perwakilan anggota, adalah anggota pengurus pusat, penasehat, pengurus angkatan dan pengurus perwakilan diundang oleh Badan Perwakilan Anggota.
2. Rapat umum anggota wajib dihadiri oleh Badan Perwakilan Anggota, anggota Pengurus Pusat untuk pengurus angkatan dan pengurus perwakilan minimal dua orang.

Pasal 15
Tempat dan acara

Rapat umum anggota di selenggarakan di kota yang sesuai dengan keputusan rapat kerja Pengurus Pusat terakhir untuk rancangan tata tertib rapat umum anggota disusun oleh Badan Perwakilan Anggota.

Pasal 16
Rapat kerja

Rapat – rapat kerja diadakan sekurang – kurangnya dalam enam bulan sekali setiap satu tahun. Untuk rapat – rapat kerja pengurus anggkatan dan pengurus perwakilan berpedoman pada rapat pangurus pusat ( rapat pengurus perwakilan cukup melaporkan hasil rapat kerja berupa tulisan dan di tanda tangani ).




BAB V
HAK SUARA
Pasal 17

1. Perserta rapat umum anggota mempunyai hak satu suara.
2. Peserta yang hadir dapat mewakili dua suara anggota lainnya dengan menunjukan bukti surat kuasa.
3. Untuk suara dari seluruh pengurus baik pusat, angkatan atau perwakilan tidak dapat di wakilkan oleh siapapun baik melalui surat kuasa.
BAB VI
KEUANGAN

Pasal 18
Uang pangkal dan iuran

1. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh rapat kerja yang khusus membahas masalah keuangan
2. Uang pangkal dan iuran merupakan hak sepenuhnya pengurus pusat.
3. Uang pangkal dibayarkan pada saat awal pendaftaran.
4. Uang iuran dibayarkan paling lambat tiga bulan sekali.
5. Bagi seluruh anggota organisasidapat menabung uang / investasi berupa uang yang disimpan dalam rekening terpisah dikepengurusan pada organisasi

BAB VII
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 19

IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA mempunyai lambang sebagaimana nantinya disetujui dalam rapat kerja dan akan disahkan dalam rapat umum anggota yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21

Perubahan anggaran rumah tangga dapat dilaksanakan pada rapat kerja pengurus pusat sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yang kemudian di sosialisasikan kepada pengurus angkatan dan pengurus perwakilan.
BAB IX

Pasal 21
Perubahan

1. Hal – hal lain yang belum tercantum dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan dan ketentuan – ketentuan pengurus pusat dengan syarat tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
2. Anggaran rumah tangga ini merupakan rancangan yang dibuat untuk melengkapi anggaran dasar berdirinya organisasi IKATAN ALUMNI 2 CIMALAKA.

Chatt

Baner Teman

http://babadsunda.blogspot.com Carita Ki Sunda
http://babadsunda.blogspot.com" tempat berbagi wawasan sejarah, seni budaya sunda & seni budaya nusantara
  • serba gratis
  • Tutorial Blogging SEO Optimisasi, Internet Bisnis Online
  • Serba Gratis
  • Aneka souvenir Aromatherapy
  • Photobucket
  • M4RLiF
  • WAHYOKU BLOG
  • Search Engine
  • History|Sejarah
  • Beja ti Pilemburan
  • Photobucket
  • check banner valid pub-mioxx27up0to6xxt88 mio baklink mode save: on
  • Mozilla Firefox Free Download
    Free Software Tips & Download
  • archive69
  •  

    Histats Rank

    Sahabat Facebook

    Followers

    This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by free Blogger template